Alasan Ini yang Mendasari Mendagri Pertimbangkan Stop Pemekaran Wilayah
Inilah alasan kuat yang mendasari Mendagri untuk mempertimbangkan stop pemekaran wilayah. Banyak mudaratnya!
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan moratorium atau penghentian sementara, pemekaran wilayah baru.
Gagasan tersebut menurut Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dipicu oleh efektifitas pemekaran selama ini.
Kepada wartawan usai menghadiri rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016), Tjahjo menyebutkan pascakebijakan soal pemekaran wilayah pada tahun 1999 lalu, jumlah wilayah baru saat ini sekitar 50 persen lebih banyak.
Sebelum kebijakan soal pemekaran, di Indonesia terdapat sekitar 50.000 desa, kini jumlahnya mencapai sekitar 74.000. Selain itu jumlah kecamatan yang sebelumnya hanya mencapa 5000 kecamatan, kini jumlahnya mencapai sekitar 8000.
Dari hasil kajian pemerintah, 58 persen Daerah Otonomi Baru (DOB) gagal meningkatkan Pendapatan Otonomi Daerah (PAD). Alhasil DOB tersebut mengandalkam keuangannya dari bantuan pemerintah pusat.
"PAD tidak meningkat berarti pemerataan dan percepatan pembangunan tidak jalan, lebih-lebih peningkatan kesra.
Padahal tujuan pemekaran untuk meningkatkan dan mempercepat kesra, mempercepat pemerataan pembangunan," ujarnya.
Pemerintah sendiri sudah mulai kewalahan menanggung anggaran untuk DOB. Sementara pemerintah masih harus fokus mendorong pembangunan infrastruktur. Di lain pihak, pemerintah banyak menerima permohonan pemekaran.
Tjahjo menyebut dari pemerintahan periode lalu, terdapat 87 usulan DOB yang belum diputuskan. Sementara dari pemerintahan saat ini, terdapat 199 usulan baru, baik provinsi maupun kabupaten-kota.
Untuk mengabulkan pemekaran, pemerintah juga harus menyiapkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan kantor Polres, Kejaksaan, Pengadilan hingga pembangunan kantor pemerintah, dan penambahan Pegawai Negri Sipil (PNS).
"Masukan semua pihak, kami akan mengevaluasi dulu, kami akan sampaikan ke DPR, bahwa ada pertimbangan-pertimbangan ini yang kita pikirkan," jelasnya.
Sementara bagi BOD yang PADnya kurang, pemerintah menurut Tjahjo belum bisa berbuat banyak. Pasalnya tidak mungkin BOD tersebut dibubarkan, kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah sebelumnya. Karena dalam pembuabaran itu, sejumlah lembaganya juga harua dibubarkan.
"Kalau kantor polres, kodim mungkin tidak ada masalah, kalau bubar tinggal pindah saja. Tapi kalau DPRD dibubarkan, itu paling repot, (lalu) membubarkan kecamatan, desa dan kelurahan juga," ujarnya.