Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan PPP Belum Berhentikan Ivan Haz Meski Dia Sudah Berstatus Tersangka Penganiayaan

Ini alasan PPP belum memberhentikan sementara Ivan Haz meski sudah berstatus tersangka penganiayaan PRT.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Alasan PPP Belum Berhentikan Ivan Haz Meski Dia Sudah Berstatus Tersangka Penganiayaan
KOMPAS.COM
Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian serta proses etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus Ivan Haz.

Politikus PPP itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan menganiaya pembantu rumah tangga.

"Fraksi telah meminta kepada yang bersangkutan agar mentaati kedua proses tersebut, tentu dengan hak dia untuk membela diri," kata Juru Bicara Fraksi PPP Arsul Sani ketika dikonfirmasi, Jumat (19/2/2016).

Arsul menegaskan apapun yg diputuskan oleh MKD akan ditindaklanjuti oleh Fraksi PPP. Sehingga bila ada putusan incraht atas proses hukum maka PPP akan bersikap.

Hingga kini, Fraksi PPP belum memberikan sanksi atau pemberhentian sementara kepada Ivan Haz.

"Pemberhentian kan harus didasarkan kepada UU MD3, nah disitu kan hanya bisa kalau ada putusan," kata Anggota Komisi III DPR itu.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Aparat Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada Ivan Haz alias IH, anggota DPR RI Fraksi PPP.

IH diduga menganiaya pembantu rumah tangga T (20). Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada Selasa (23/2).

Ivan Haz bersama dengan istrinya, Anna Susilowati diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga, T (20), di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.

Korban sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10/2016).

Laporan tercantum Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas