KASN Ungkap Terjadinya Kabinet Bayangan Jelang Pilkada
Irham mengatakan, pembentukan kabinet bayangan tersebut dilarang di dalam sistem pemerintahan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy mengungkapkan pembentukan kabinet bayangan di Pemerintah Daerah kerap terjadi jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah.
"Sebelum Pilkada, kabinet bayangan itu sudah muncul," ujar Irham dalam diskusi yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).
Irham mengatakan, pembentukan kabinet bayangan tersebut dilarang di dalam sistem pemerintahan di Indonesia, yang diatur di dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
"Padahal sudah jelas itu tidak boleh dilakukan," ujar Irham.
Irham mengatakan, seorang kepala daerah tidak bisa mencopot seorang yang berstatus Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) selama 6 bulan sejak ia pertama kali menjabat.
Jika seorang JPT tersebut baru menjabat kurang dari 2 tahun, maka kepala daerah yang baru memimpin tersebut tidak boleh mencopotnya kecuali ada beberapa hal yang menyangkut kinerja.
"Di pasal 116 di Undang-Unddang ASN itu pejabat, JPT itu tidak boleh diganti sebelum 2 tahun, kecuali kinerjanya jelek. Dan selama 1 tahun pun dinilai apa yang kurang dan 6 bulan itu baru dites," ucap Irham.