Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KASN Ungkap Terjadinya Kabinet Bayangan Jelang Pilkada

Irham mengatakan, pembentukan kabinet bayangan tersebut dilarang di dalam sistem pemerintahan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KASN Ungkap Terjadinya Kabinet Bayangan Jelang Pilkada
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy mengungkapkan pembentukan kabinet bayangan di Pemerintah Daerah kerap terjadi jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

"Sebelum Pilkada, kabinet bayangan itu sudah muncul," ujar Irham dalam diskusi yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).

Irham mengatakan, pembentukan kabinet bayangan tersebut dilarang di dalam sistem pemerintahan di Indonesia, yang diatur di dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.

"Padahal sudah jelas itu tidak boleh dilakukan," ujar Irham.

Irham mengatakan, seorang kepala daerah tidak bisa mencopot seorang yang berstatus Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) selama 6 bulan sejak ia pertama kali menjabat.

Jika seorang JPT tersebut baru menjabat kurang dari 2 tahun, maka kepala daerah yang baru memimpin tersebut tidak boleh mencopotnya kecuali ada beberapa hal yang menyangkut kinerja.

"Di pasal 116 di Undang-Unddang ASN itu pejabat, JPT itu tidak boleh diganti sebelum 2 tahun, kecuali kinerjanya jelek. Dan selama 1 tahun pun dinilai apa yang kurang dan 6 bulan itu baru dites," ucap Irham.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas