Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Pantau Terus Perkembangan Honggo di Singapura

"Kami pantau terus, ‎dia masih disana. Ada juga surat dokter yang mengeluarkan Honggo operasi baypas jantung disana, butuh pemulihan sekitar satu tahu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Pantau Terus Perkembangan Honggo di Singapura
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bambang Waskito 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus memantau perkembangan mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno, tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bambang Waskito mengatakan hingga kini Honngo masih di Singapura.

"Kami pantau terus, ‎dia masih disana. Ada juga surat dokter yang mengeluarkan Honggo operasi baypas jantung disana, butuh pemulihan sekitar satu tahun," kata Bambang, Senin (22/2/2016) di Mabes Polri.

Bambang melanjutkan apabila memang masih sakit, dengan alasan kemanusiaan maka pemulangan terhadap Honggo tidak bisa dipaksanakan.

"Kalau memang masih sakit, masa mau dipaksa? Kan ini dua tersangka lainnya bisa diajukan lebih dulu ke kejaksaan," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi penjualan kondensat penyidik menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno.

Berita Rekomendasi

Dari tiga tersangka, dua tersangka yakni ‎Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam hingga 20 hari ke depan.

Sedangkan Honggo Wendratno masih berada di Singapura menjalani perawatan.

Hongga masih di Singapura‎ setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana. ‎

Atas perbuatannya ‎ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)‎ telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas