Mensos: Indonesia Bebas dari PSK? Hanya Tuhan yang Tahu
Regulasi itu bukan berarti memberi hukuman penjara namun lebih kepada social punishment
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai ditutupnya sejumlah lokalisasi tidak memberikan jaminan Indonesia akan benar-benar bebas dari Pekerja Seks Komersial (PSK).
Menurutnya justru ada cara lain yang perlu dilakukan agar keinginan tersebut terwujud.
"Siapa yang bisa menjamin (tidak ada PSK), yang bisa itu hanya pelaku dan Tuhan. Kecuali ada regulasi yang diterapkan secara represif," tutur Khofifah, Senin (22/2/2016).
Menurut Khofifah, Indonesia bisa mencontoh regulasi yang diberlakukan di Swedia.
Regulasi itu bukan berarti memberi hukuman penjara namun lebih kepada social punishment atau hukuman sosial kepada para eks PSK.
"Regulasi tersebut sangat mungkin diterapkan di Indonesia dengan mem-publish wajah mereka. Saya pikir nantinya itu bisa diintegrasikan di RUU Pornografi juga supaya tidak banyak Undang-Undang dan saya sudah sampaikan opsi itu," ungkapnya.
Ia menambahkan Kementerian Sosial menargetkan Indonesia bebas lokalisasi pada tahun 2019.
"Sampai saat ini kita sudah menutup 68 lokalisasi, masih ada 100 titik lokalisasi lagi. Terakhir kita dapat surat permohonan dari Mojokerto untuk penertiban lokalisasi," ujar Khofifah.
Menurut Khofifah, dari data Kemensos, hingga saat ini jumlah lokalisasi tertinggi berada di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sementara itu lokalisasi di Mojokerto merupakan satu-satunya lokalisasi di Jawa Timur yang hingga saat ini masih aktif. (Junianto Hamonangan)