Pakai Kemeja Putih dan Kerudung Warna-warni, Dewie Yasin Limpo Tersenyum di Sidang
Politikus Partai Hanura ini terlihat cantik mengenakan kemeja putih
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo duduk mendengarkan dakwaan dirinya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/2/2016).
Politikus Partai Hanura ini terlihat cantik mengenakan kemeja putih dan kerudung berwarna putih, biru, kuning dan merah jambu.
Wajahnya tidak tegang, dirinya juga menebar senyum saat Hakim Ketua Mas'ud mempersilahkan dirinya duduk di kursi terdakwa.
Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Komisi VII ini didakwa bersama tenaga ahlinya, Bambang Wahyuhadi dan staf administrasi/asisten pribadinya Rinelda Bandaso alias Ine.
Sepanjang sidang, Dewie fokus mendengarkan jaksa membacakan amar dakwaan.
Jaksa KPK menilai Dewie terbukti menerima suap berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura), dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Dewie di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 20 Oktober 2015.
Mantan politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.
Dewie dicokok karena diduga menerima suap Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, anggaran 2016.
Selain Dewie, anggota staf Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
Kejadian ini bermula saat tim penyelidik dan penyidik menangkap Hari (pengusaha), Depianto (ajudan), Rinelda Bandaso, Septiadi, Iranius, dan satu sopir mobil rental.
Mereka dicokok di salah satu rumah makan di Kelapa Gading pada pukul 17.45 WIB. Penyidik mengamankan duit dalam bentuk dolar Singapura pecahan 1.000 dan 50 senilai Sin$ 177.700.
Dewie, Bambang, dan Rinelda dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Septiadi dan Iranius disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui mantan Kepala Dinas Tambang kabupaten Deiyai Papua Irenius Adii dan seorang pengusaha Setiadi telah lebih dahulu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.