Apresiasi Sikap Jokowi, Demokrat Lihat Dua Pandangan Ekstrem Publik Terkait Revisi UU KPK
Fraksi Demokrat mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo dan DPR yang masih ingin mendengar suara rakyat sebelum revisi UU KPK digulirkan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Demokrat mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo dan DPR yang masih ingin mendengar suara rakyat sebelum revisi UU KPK digulirkan. Meskipun penundaan tersebut bukan berarti membatalkan rencana revisi UU KPK.
"Membahas UU memang harus proporsional dan proper. Niatnya harus benar, harus matang, tuntas, terang benderang dan tidak boleh tergesa-gesa. Harus dibicarakan secara intens. Jangan tergesa-gesa-gesa. Dengarkan setiap pandangan dengan jernih," kata Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto melalui pesan singkat, Selasa (23/2/2016).
Demokrat, kata Didik, berharap apabila sosialisasi yang dilakukan nantinya baik oleh Presiden maupun DPR diiktiarkan untuk mendapat masukan publik yang obyektif, dengan dilakukan secara komprehensif dan mendengarkan seluruh aspirasi publik yang jernih.
"Kalau mau arif dan bijaksana dalam mendengar pandangan publik, saya melihat ada dua pandangan yang cukup ekstrem di masyarakat terkait dengan revisi UU KPK," katanya.
Pandangan pertama, KPK harus diberi kewengan absolut melebihi penegak hukum lainnya. Tidak boleh disentuh dan dikriminalisasi. Revisi UU KPK dianggap pelemahan. Didik mengatakan pandangan ini berpendapat bhw apapun yang dilakukan KPK adalah benar.
Pandangan kedua, Kewenangan KPK terlalu besar.keluar dr tatanan sistem keadilan. Dianggap menghambat pencairan anggaran pembangunan, sehingga perlu pengaturan yang proporsional.
Demokrat, lanjut Anggota Komisi III DPR, itu juga berharap, apabila suara rakyat didengarkan sepenuhnya dengan jernih, maka mereka akan mendukung sepenuhnya.
"Kebijakan dan keputusan idealnya memang harus transparan, terang benderang dan mendengar aspirasi publik. Apalagi terkait revisi KPK. Rakyat perlu diajak bicara, rakyat perlu dilibatkan agar bisa yakin akan konstruksi penguatan KPK yang diinginkan publik," tuturnya.
Didik mengatakan penundaan pembahasan menjadi momen penting bagi Presiden Jokowi dan DPR untuk
menyerap aspirasi publik terkait dengan substansi penguatan KPK. Namun, untuk penguatan dan keberpihakan yang utuh terhadap pemberantasan korupsi, Demokrat memiliki sejumlah harapan antara lain, KPK tidak boleh dilemahkan, sebagaimana juga terhadap Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Peradilan lainnya. Kemudian KPK tidak boleh diintervensi, sebagaimana juga terhadap Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Peradilan lainnya.
Terakhir, KPK harus didukung, seperti yg harus dilakukan juga terhadap Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Peradilan lainnya. "Namun demikian FPD ingin memastikan, apabila draft RUU KPK seperti yang diputuskan dalam Rapat Baleg, FPD akan tetap menolak mengingat konstruksinya bisa membuka peluang pelemahan KPK karena berpeluang munculnya intervensi, munculnya dualisme otoritas di KPK dan abuse of power," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.