Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Granita Dukung Langkah KPI Melarang Tayangan Berbau Kampanye LGBT

Granita juga berharap bahwa pembatasan atau larangan itu akan diikuti dengan keputusan untuk bidang propaganda outdoor.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Granita Dukung Langkah KPI Melarang Tayangan Berbau Kampanye LGBT
IST
Humas Granita, Rani Kurniati. 

Untuk itu, KPI sangat mengapresiasi kebijakan dari salah satu stasiun televisi yang memutuskan tidak memberikan ruang sama sekali bagi promosi LGBT.

Hal tersebut terungkap dalam acara diskusi terbatas tentang penyimpangan orientasi seksual di kantor KPI Pusat dengan pembicara Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am.

Idy Muzayyad menjelaskan, larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT.

Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.

“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan atau membenarkan perilaku tersebut,” ujar Idy dalam siaran persnya ke Tribunnews.com, Jumat (12/2/2016).

Selain itu, Idy mengingatkan bahwa dalam undang-undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran.

“Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Psikolog dari Yayasan Kita dan Buah Hati, Elly Risman yang mengingatkan lembaga penyiaran tentang hal-hal apa saja yang dapat dikategorikan sebagai kampanye LGBT.

KPI sendiri berharap meskipun regulasi sudah jelas memberikan pembatasan dan larangan, hati nurani pelaku industri penyiaran ikut digunakan.

Ke depan, ujar Idy, bila diperlukan akan dibuat batasan yang lebih rinci lagi di P3 & SPS, agar TV dan radio tidak salah dalam penayangan program terkait LGBT.

Sikap KPI ini sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang menolak promosi dan legalisasi terhadap LGBT. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas