Rencana Revisi UU KPK Dinilai akan Terus Jadi Modal Transaksi Politik
Isu rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus menjadi modal politik untuk memojokkan Presiden agar mau bertransaksi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Isu rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) akan terus menjadi modal politik untuk memojokkan Presiden agar mau bertransaksi.
Dan suatu saat akan terjadi lagi seperti pengalaman sebelumnya, yakni 2010 dan 2012.
Karena kata Direktur Hukum YLBHI Julius Ibrani kepada Tribun, bahasa "ditunda" yang dipakai Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu adalah bahasa yang abu-abu dan tidak tegas.
"Dia bukan iya tapi juga bukan tidak," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribun, Selasa (23/2/2016).
Dan yang lebih bahaya lagi, imbuhnya, membuka celah untuk negosiasi politik dan bukan kepentingan publik untuk pemberantasan korupsi.
"Ini semakin membuktikan bahwa Revisi UU KPK ini hanya isu yang dipakai sebagai modal transaksi politik," kata dia.
"Publik juga tahu bahwa ada RUU Pengampunan Pajak yang muncul secara tiba-tiba dan dianggap sebagai barter terhadap revisi UU KPK ini. Itu semakin menguatkan lagi," imbuhnya kemudian.
Karena itu dia tegaskan, selama Presiden tidak tegas untuk menolak dengan menyurati DPR bahwa Surpres berdasarkan Pasal 49-50 UU No. 12/2011 tidak akan dikeluarkan untuk Revisi UU KPK.
"Maka, isu ini akan terus jadi modal politik untuk memojokkan Presiden agar mau bertransaksi. Dan suatu saat akan terjadi lagi seperti di tahun-tahun sebelumnya," dia mengingatkan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPR sepakat bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda.
"Tadi setelah bicara banyak mengenai rencana revisi, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini dan ditunda," ujar Presiden, Senin (22/2/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.