RJ Lino Hadiri Pemeriksaan ke Tujuh di Bareskrim
Lino diperiksa untuk yang ketujuh kalinya sebagai saksi di dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (24/2/2016), mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino kembali diperiksa Bareskrim Polri.
Lino diperiksa untuk yang ketujuh kalinya sebagai saksi di dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II, dengan tersangka mantan Direktur Teknik PT Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN).
Kuasa hukum Lino, Frederich Yunadi masih setia mendampingi pemeriksaan pada Lino. Lino hadir di Bareskrim pukul 09.00 WIB dan saat ini tengah diperiksa.
"Pak Lino diperiksa lagi, kasus yang sama. Beliau datang pukul 09.00 WIB, sekarang sedang diperiksa," ujar Frederich pada Tribunnews.com.
Terpisah, Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani membenarkan adanya jadwal pemeriksaan pada Lino.
"Memang penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Dan sekarang sedang diperiksa," tambah Hadi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur TeknikPelindo II, Ferialdi Nurlan (FN).
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan awal tahun akan ada tersangka baru dalam kasus ini, namun belum diketahui siapa tersangka baru itu, apakah R.J Lino atau lainnya.
Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar.
Selain itu pada kasus pengadaan Quay Container Crane, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, RJ Lino telah berstatus tersangka.