Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RJ Lino: Saya Tetap Tidak Bersalah

"Gelar perkara silahkan saja, kami tunggu saja‎. Saya tetap tidak bersalah. Tadi di dalam hanya ngobrol saja, paraf berita acara, tidak ada yang lain,

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in RJ Lino: Saya Tetap Tidak Bersalah
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh kali sudah Richard Joost Lino diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.

Usai menjalani pemeriksaan, Rabu (24/2/2016) di Bareskrim Polri, mantan bos PT Pelindo II tersebut hanya terdiam saat ditanya kemungkinan dirinya menjadi tersangka kasus tersebut.

Kalaupun menjadi tersangka di Bareskrim, melalui kuasa hukumnya, Frederic Yunadi, Lino mengaku siap.

"‎Siap jadi tersangka, ini kan negara hukum jadi kami ikuti saja," singkat Frederic di Bareskrim.

Ditanya soal gelar perkara usai pemeriksaan RJ Lino yang dilakukan penyidik untuk menetapkan tersangka baru, Lino menyerahkan seluruhnya kepada penyidik.

"Gelar perkara silahkan saja, kami tunggu saja‎. Saya tetap tidak bersalah. Tadi di dalam hanya ngobrol saja, paraf berita acara, tidak ada yang lain," kata RJ Lino.

BERITA REKOMENDASI

‎Untuk diketahui, Rabu (24/2/2016), mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino kembali diperiksa Bareskrim Polri.

Lino diperiksa untuk yang ketujuh kalinya sebagai saksi di dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II, dengan tersangka mantan Direktur Teknik PT Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN).

Dalam kasus ini ‎Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN).

Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan awal tahun akan ada tersangka baru dalam kasus ini, namun belum diketahui siapa tersangka baru itu, apakah RJ Lino ‎atau lainnya.

Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar.


Selain itu pada kasus pengadaan Quay Container Crane, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, RJ Lino telah ‎berstatus tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas