Cegah Konflik Horisontal, Mendagri Minta Pemda Aktif Sosialisasikan Perda
Satu di antara yang mengemuka adalah kisruh Tolikara, Papua.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gesekan antar umat beragama di Indonesia seringkali terjadi belakangan ini.
Satu di antara yang mengemuka adalah kisruh Tolikara, Papua.
Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif diyakini menjadi salah satu penyebab kekacauan itu.
Agar kejadian serupa tak terulang, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah untuk terbuka pada masyarakat.
Maksudnya tiap pimpinan daerah diharuskan melakukan sosialisasi tiap Peraturan Daerah (Perda) pada masyarakat.
Terlebih yang berhubungan dengan aturan agama.
"Pemerintah daerah perlu sosialisasi peraturan perundangan terkait kerukunan umat beragama kepada masyarakat dengan mengoptimalkan peran FKUB, Majelis Agama, Ormas Keagamaan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (25/2/2016).
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bisa dijadikan penghantar informasi Kepala Daerah pada masyarakat, kata Tjahjo.
Dengan demikian, tensi konflik bisa dikendalikan sehingga tidak berujung kisruh.
Selain itu, Mendagri juga mengingatkan pada kepala daerah untuk bertindak sesuai arahan Inpres Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.
Komunikasi yang dijalin juga bukan hanya di daerah masing-masing.
Sinergitas antar daerah dalam satu kawasan juga harus ditekankan.
Pasalnya, banyak kasus yang membuktikan kisruh antar umat beragama mampu meluas.
Dengan kerjasama ini, konflik beragama bisa dilokalisir dan tidak menyebar.