Hentikan Kegaduhan, PAN Minta Pemerintah-DPR Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta revisi UU KPK dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta revisi UU KPK dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Hal itu dilakukan untuk menghentikan kegaduhan di masyarakat.
"FPAN bersikap untuk menghentikan kegaduhan. Pro-kontra yang setuju dan tidak setuju. FPAN mendesak DPR-Pemerintah untuk mencabut dari Prolegnas 2016," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Menurut Yandri, pro-kontra revisi UU KPK telah menguras tenaga publik. Untuk itu, kata Yandri, pihaknya melalui anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari PAN akan meminta revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas Prioritas.
"PAN akan meminta merevisi dari 40 (RUU Prolegnas Prioritas) menjadi 39 dengan mengeluarkan RUU KPK," katanya.
Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan kesimpulan dalam rapat konsultasi antara DPR dan Pemerintah sepakat tidak ada pembahasan revisi UU KPK.
"Kalau kedua belah pihak spakat tentu tidak akan dibahas dalam jangka waktu yang tidak ditetapkan. Kita fokus ke Prolegnas lain," tutur Fadli.
Politikus Gerindra itu tidak melihat adanya hubungan penundaan revisi UU KPK dengan masuknya RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Ia menilai tax amnesty belum dapat menjamin pemasukan negara akan menjadi lebih baik.
"RUU di Prolegnas kan ada 40 mana yang akan diprioritaskan. Banyak sekali PR DPR itu," kata Fadli.