Komisi II Temukan Calon DOB Terkendala Gara-gara Tak Didukung Kepala Daerah
Lukman mengapresiasi keterbukaan dan kesediaan kementerian dalam negeri dalam mengakomodir pendapat DPR RI dan DPD RI.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direkorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Jumat (26/2/2016).
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edi mengatakan rapat tersebut mnyepakati RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah dan RPP Penataan Daerah untuk dilanjutkan ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah oleh Presiden.
"Komisi II mewakili DPR RI dan Komite I mewakili DPD RI pada Senin 29 Februari besok, dan diharapkan menjadi rapat konsultasi terakhir berkenaan dengan substansi didalam 2 RPP tersebut," kata Lukman melalui pesan singkat, Minggu (28/2/2016).
Lukman mengapresiasi keterbukaan dan kesediaan kementerian dalam negeri dalam mengakomodir pendapat DPR RI dan DPD RI.
Beberapa substansi yang disepakati dalam rangka perbaikan dua RPP ini adalah antara lain
Pertama, Soal mekanisme konsultasi dan koordinasi antara pemerintah dengan DPR RI dan DPD RI dalam penetapan DOB Persiapan, evaluasi dan DOB defenitif.
Dalam soal ini hubungan antara tripartit akan terjadi kerjasama dan koordinasi yang erat.
"Ini akan berimplikasi positif terhadap hubungan ketiga lembaga negara dalam menentukan kebijakan tentang DOB," tuturnya.
Kedua, Soal indikator kepentingan strategis nasional dalam penetapan DOB, sehingga memberi peluang bagi daerah-daerah perbatasan yang rawan terhadap keutuhan NKRI untuk dimekarkan walaupun tidak memenuhi syarat teknis seperi diatur dalam UU.
Ketiga, bersepakat untuk memulai dari awal soal aspirasi yang selama ini berkembang, karena memang amanah UU No 23/2014 sudah berbeda dengan ketentuan lama.
Pada UU ini mekanisme DOB dimulai dengan Peraturan Pemerintah sebagai DOB persiapan, setelah 3 tahun masa persiapan baru kemudian di evaluasi dan ditetapkan sebagai DOB defenitif oleh DPR dalam bentuk UU DOB.
"Berkenaan dengan hal ini, atas dasar peraturan perundangan yang ada maka peraturan yang sudah dikeluarkan oleh presiden terdahulu (SBY) tidak berlaku lagi, tetapi kami tetap akan mempertimbangan usulan tersebut," imbuhnya.
Keempat, rapat bersepakat seluruh ibu kota provinsi akan ditetapkan sebagai Kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.