Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misteri Keberadaan Ivan Haz Timbulkan Kecurigaan

"Namun hingga kini keberadaan Ivan tidak jelas,"

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Misteri Keberadaan Ivan Haz Timbulkan Kecurigaan
TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
Neta S Pane 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mengingatkan Polri harus bersikap transparan dalam menangani kasus dugaan narkoba yang melibatkan Ivan Haz anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dan tiga penyidik KPK.

Ketua Presidum IPW, Neta S Pane melihat pihak kepolisian seperti menutup rapat kases tersebut

"Padahal, jika kasus narkoba itu melibatkan orang bisa, polisi dengan cepat memenjarakannya, walau barang buktinya hanya selinting ganja," kata Neta dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (28/2/2016).

Neta menilai, sejak awal penanganan kasus Ivan Haz maupun kasus penangkap 3 penyidik KPK oleh Polres Jakarta Utara terkesan sangat tidak transparan.

Ivan dikabarkan ditangkap POM Kostrad di perumahan Kostrad, Jakarta Selatan pada 21 Februari 2016.

Lalu diserahkan kepada BNN dan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menyebutkan, kasus Ivan diserahkan kepada Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri.

"Namun hingga kini keberadaan Ivan tidak jelas," katanya.

Berita Rekomendasi

Hal yang sama terjadi dalam kasus tiga penyidik KPK.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa ketiganya diduga terlibat menggunakan ampetamin tapi kemudian dilepas polres.

IPW mempertanyakan, sikap aneh Polri dan mendesak Polri menjelaskan, ada apa sebenarnya di balik semua ini.

Komisi III DPR jangan hanya diam melihat sikap aneh Polri ini.

Begitu juga KPK perlu melakukan klarifikasi, apakah benar ketiga penyidiknya itu terlibat ampetamin atau tidak.

"Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa orang-orang KPK kebal hukum dan tidak bisa tersentuh hukum. Setelah kasus Novel Baswedan dideponering Jaksa Agung, kini giliran 3 penyidik KPK dilepas polisi," ungkap Neta.

Bagaimana pun citra KPK harus dijaga, namun jika ada orang orang KPK yang melakukan pelanggaran hukum harus tetap diproses agar tidak ada diskriminasi.

Begitu juga dalam kasus Ivan Haz, jika memang terlibat narkoba harus segera ditahan dan diproses secara hukum.

Proses hukum tidak mengenal anak mantan Wapres atau bukan, jika melakukan pelanggaran hukum harus diproses dan ditahan.

Jika Polri bersikap diskriminatif dan publik permisif terhadap kasus Ivan serta kasus ketiga penyidik KPK, Indonesia akan terus terjebak dalam darurat narkoba dan negeri ini akan terus menerus menjadi bulan bulanan sindikat narkoba.

"IPW berharap Kostrad mempertanyakan kelanjutan kasus Ivan ini ke Polri. Bagaimana pun Kostrad bertanggungjawab secara moral setelah melakukan penangkapan, apalagi anggota TNI yang ditangkap bersama Ivan Haz saat ini sudah ditahan dan diproses," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas