Sengketa Administrasi Cukup Diselesai di Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menginginkan dalam draf revisi Undang Undang Pilkada, pihaknya mendapatkan wewenang untuk memutuskan sengketa adminis
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menginginkan dalam draf revisi Undang Undang Pilkada, pihaknya mendapatkan wewenang untuk memutuskan sengketa administrasi pada tahapan Pilkada 2017.
Pimpinan Bawaslu, Masrullah, mengatakan hal tersebut didasarkan banyaknya sengketa administrasi khususnya saat pencalonan.
Akibat banyaknya sengketa administrasi dalam pencalonan akhirnya berujung pada ditundanya Pilkada di suatu daerah.
"Kami minta sengketa pencalonan dan administrasi final dan mengikat ada di pihak kami. Jangan terlalu banyak lembaga peradilan yang mengurusi," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (28/2/2016).
Selama ini, lanjut Nasrullah, lembaga peradilan seperti PTUN, PTTUN hingga MA bisa mengurusi tahapan pencalonan tersebut.
Sehingga membutuhkan waktu yang lama bagi pasangan calon untuk mendapatkan keputusan yang pasti, sedangkan tahapan lainnya terus dijalankan.
Selain itu, untuk sengketa hasil pemilihan, dirinya menilai agar pemerintah membentuk Badan Khusus Perselisihan Hasil sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Dalam aturan tersebut menyebutkan sengketa hasil akan dilakukan Mahkamah Konstitusi hingga terbentuknya Lembaga Peradilan khusus.
"Iya sudah buat saja. Sehingga MK tidak perlu lagi mengurusi sengketa hasil pemilihan. Ini kan karena rezimnya juga bukan Pemilu," jelas Nasrullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.