Jimly: Berikan Penghargaan kepada Penyelenggara Pemilu Bukan Hanya Sanksi
"Memberikan penghargaan kepada penyelenggara. Bukan hanya memberikan punishment saja," papar Jimly.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta kepada seluruh pihak terutama stakeholder pemilihan umum untuk sering menyelenggarakan penghargaan kepada penyelenggara pemilu.
Hal tersebut dikatakan Jimly pada saat memberikan sambutan dalam acara "Bawaslu Award 2016" di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (29/2/2016), malam.
"Saya rasa harus sering-sering seperti ini. Memberikan penghargaan kepada penyelenggara. Bukan hanya memberikan punishment saja," papar Jimly di lokasi acara.
Jangan sampai, lanjut Jimly, para pekerja dan penyelenggara yang sudah berusaha keras untuk menyelenggarakan pemilihan umum hanya diberikan sanksi seperti pemecatan di sidang DKPP.
"Ini saya ini masih harus bekerja. Besok saja 27 putusan akan saya sidangkan. Jadi masih banyak sekali," ujar Jimly disambut tawa oleh peserta yang hadir.
Dalam acara "Bawaslu Award 2016", hadir beberapa pejabat tinggi negara seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Ketua DPR Ade Komarudin, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua KPU Husni Kamil Manik, serta seluruh pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya, Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah mengatakan bahwa acara tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap pengawas dan stakeholders yang terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif sehingga terwujud Pilkada yang berkualitas, berintegritas dan bermartabat.
“Bawaslu award ini sudah berlangsung selama dua kali pada 2014 dan sekarang 2016. Penghargaan akan diberikan kepada jajaran pengawas pemilu provinsi dan kabupaten/kota dan stakeholders termasuk lembaga dan masyarakat yang dinilai berhasil dalam pengawasan pilkada tahap I tahun 2015 lalu,” ujarnya di kantor Bawaslu, Minggu (28/2/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.