Mendagri Jelaskan Kendala Pemekaran Daerah
Di antaranya mengenai batas wilayah.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui ada sejumlah catatan penting yang harus dibereskan berkaitan dengan rencana pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Di antaranya mengenai batas wilayah.
"Terus terang batas kabupaten banyak masalah," ujar Mendagri saat menggelar rapat bersama Komisi II di DPR, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Contohnya seperti Kabupeten Agam dengan Bukitinggi di Sumatera Barat, yang sudah 10 tahun lebih belum selesai juga masalah batas wilayahnya.
Kemudian batas wilayah antara Provinsi Riau dengan Sumatera Utara.
Secara prinsip, ungkap mantan Sekjen PDIP tersebut, pemerintah sepakat dengan pemekaran, sepanjang dilakukan guna mempercepat pemerataan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan sama, Tjahjo juga mengungkapkan banyaknya kabupaten dan kota yang mengusulkan untuk pemekaran desanya.
Hal ini menurutnya didorong adanya anggaran bantuan desa yang tahun ini mencapai Rp 47 Triliun dan dana KUR Rp 120 Triliun. Namun, terang Tjahjo, pihaknya berencana hanya membahas soal pemekaran kelurahan.
"Itu kan kewenangan kabupaten/kota memekarkan desa, kalau di Papua memekarkan distrik ini bersemangat sekali. Memang kami mencermati, hanya untuk kelurahan yang akan coba kami sampaikan ke Presiden," kata Tjahjo.
Meski begitu, Mendagri juga meminta, tujuan penataan daerah dipamahi bersama antara DPR dengan pemerintah maupun pemerintah daerah.
Sebab banyak pula kabupaten induk yang sudah mekar, tapi daerah yang baru dimekarkan kembali mendesak untuk dimekarkan. Sementara untuk mementukan daerah Ibukota saja mereka belum mampu.
Karena itu, pemerintah kata Tjahjo sangat berhati-hati dalam menyusun RPP Desartada dan RPP Penataan Daerah sebagai acuan pemekaran.
Apalagi saat ini masih banyak persoalan yang harus diatur secara detil sebelum RPP ditandatangani Presiden Jokowi menjadi Peraturan Pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.