10 Dasar Kombes Khrisna Murti Menahan Ivan Haz
Putra mantan Wakil Presiden RI ini diduga telah melakukan penganiayaan pembantunya bernama Toipah (20).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diperiksa selama 9 jam, anggota DPR RI Fany Syafriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz ditahan Polda Metro Jaya.
Putra mantan Wakil Presiden RI ini diduga telah melakukan penganiayaan pembantunya bernama Toipah (20).
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes pol Krishna Murti mengatakan penahanan dilakukan hingga 20 hari kedepan.
Berikut dasar penahanan Ivan Haz seperti yang disampaikan Kombes Khrisna Murthi:
1. Penahanan dilakukan lantaran bukti penganiayaan sudah cukup
2. Dikhawatirkan Ivan Haz tidak kooperatif.
3. Alasan objektif yakni yakni unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi.
4. Alasan subjektif, Ivan Haz dikhawatirkan menghilangkan barang bukti
5. Dikhawatirkan Ivan Haz mengulangi perbuatan
6. Dikhawatirkan Ivan Haz melarikan diri
7. Polisi telah memeriksa saksi
8. Polisi mendapatkan kesesuaian antara petunjuk dengan keterangan saksi dan dokumen
9. Polisi telah memeriksa keterangan ahli
10.Ivan Haz dalam pemeriksaan telah mengakui melakukan penganiayaan terhadap pembantunya.
Ivan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
Ia diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah saat berada di Lift Apartemen Ascot 29 September 2015 lalu.
Korban kemudian melapor ke polda Metro Jaya pada 30 September 2015.
Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Toipah melaporkan Ivan dan istrinya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan. Istri Ivan bernama Amnah akhir Oktober lalu.
Sementara itu Ivan yang duduk di Komisi pertanian dan perkebunan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016.
Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian dan Perkebunan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.