Kejagung Mengaku Kewalahan Usut Bansos Sumsel
Jampidsus Arminsyah mengaku kewalahan dalam menguak kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Selatan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku kewalahan dalam menguak kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Selatan.
Pasalnya, jumlah saksi yang hendak diperiksa Jampidsus dalam perkara tersebut jumlahnya hampir 1.000 orang.
"Banyak sekali saksinya sampai kita kewalahan. (Ada) seribuan," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Banyaknya jumlah saksi, menurut Arminsyah, karena jumlah penerima dana tersebut sangat besar.
Atas alasan tersebut, Kejaksaan berencana mengurangi jumlah saksi dalam dugaan korupsi pada provinsi yang tengah dipimpin Alex Nurdin.
Sebelumnya, tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Selasa (1/3/2016).
Tim dari Kejagung RI ini memeriksa 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.
Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu melibatkan anggota DPRD yang masih aktif dan sudah tidak menjabat lagi.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana bansos Sumatera telah masuk dalam tahapan penyidikan.
"Sudah masuk ke penyidikan sejak tiga bulan yang lalu," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Terkait periode pemberian dana bansos yang diduga diselewengkan, Jampidsus belum dapat memberitahukan.
Jumlah kerugian negara dan calon tersangka dalam perkara ini juga masih didalami Kejaksaan Agung.