Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Telisik Soal Kontrak Pembangunan Kawasan Bisnis Jakarta dari Laksamana Sukardi

"Waktu itu beliau kan sebagai Menteri BUMN. Ditanya soal persetujuan dengan PT GI. Karena ini (PT HIN) masuk BUMN,"

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Telisik Soal Kontrak Pembangunan Kawasan Bisnis Jakarta dari Laksamana Sukardi
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi (mengenakan kemeja hitam) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Laksamana Sukardi oleh Kejaksaan Agung untuk mendapat keterangan terkait persetujuan PT Grand Indonesia dan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) yang diduga diselewengkan.

"Waktu itu beliau kan sebagai Menteri BUMN. Ditanya soal persetujuan dengan PT GI. Karena ini (PT HIN) masuk BUMN," kata Jampidsus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Selasa (1/3/2016).

Sedangkan, Laksanama yang ditemui sebelum berlangsungnya pemeriksaan menyatakatan hanya mengetahui pembangunan tesebut sebatas di tataran kebijakan saja.

Menurutnya, pembangunan dua bangunan yang diduga menyalahi kontrak itu lebih banyak di tataran operasional.

"Mungkin mereka (jaksa) ingin tahu syarat-syaratnya (kerja sama untuk pembangunan)," katanya.

Sebagai informasi, Kejagung telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Apartemen Kempinski dan Menara BCA pada 2004, ke tahap penyidikan.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut seiring dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016.

Dalam upaya menguak kasus ini, Kejaksaan telah memanggil Direktur Utama PT HIN Iswandi Said untuk dimintai keterangan.

Tim penyidik juga telah menggeledah Menara BCA dan Apartemen Kempinski, Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejagung membawa sejumlah dokumen yaitu risalah rapat terkait kerjasama BOT (built, operation, transfer), dokumen pengembangan, proposal PT CKBI, dan rekap penerimaan kompensasi BOT.

Arminsyah menjelaskan awal mula perkara ini adalah adanya pembangunan dua tower yaitu Menara BCA dan Apartemen Kempinski diluar perjanjian.


Dalam kontrak BOT yang ditandatangi 13 Mei 2004 lalu, hanya ada empat bangunan yang dibangun diatas tanah negara yang diterbitkan atas nama PT Grand Indonesia.

Empat bangunan tersebut diantaranya Hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan, dan fasilitas parkir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas