Kejagung Telisik Soal Kontrak Pembangunan Kawasan Bisnis Jakarta dari Laksamana Sukardi
"Waktu itu beliau kan sebagai Menteri BUMN. Ditanya soal persetujuan dengan PT GI. Karena ini (PT HIN) masuk BUMN,"
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Selain itu, ada permasalahan perpanjangan kontrak kerjasama.
Awalnya, kontrak kerjasama hanya berlangsung selama 30 tahun dimulai dari 2004.
Tapi pada 2010, kontrak kembali diperpanjang 20 tahun sehingga total kerjasamanya 50 tahun.
Serta permasalahan pengalihan kontrak dari PT Citra Karya Bumi Indah kepada PT Grand Indonesia.
Masalahnya, sertifikat HGB diagunkan oleh PT Grand Indonesia kepada bank untuk memperoleh kredit.
Dengan adanya permasalahan tersebut diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 trilun.
BERITA REKOMENDASI