Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Pilih Bungkam Usai Menangkan Praperadilan

Kuasa hukum Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (PT CLP), Tri Wiyasa memilih bungkam usai sidang praperadilan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Pilih Bungkam Usai Menangkan Praperadilan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Hakim Effendi Mukhtar saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (PT CLP), Tri Wiyasa di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016). 

Tri Wiyasa adalah Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (PT CLP), perusahaan yang mengaku memiliki lahan tempat rencananya berdiri Gedung BJB di Jakarta.

Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bank Jabar Banten (BJB) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 2012.

Selain mendapatkan status tersangka, nama Tri Wiyasa sempat pula dimasukan dalam daftar buron.

Bank BJB yang berniat membangun kantor di Jakarta, setuju membeli lahan itu dengan harga Rp 534 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa harga lahan tidak sesuai ketentuan dan dimiliki pihak lain.

Akibat itu, terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 217 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas