PPP Akan Temui Pembantu yang Dipukuli Anggota DPR Ivan Haz
"Tentunya agar cover both side, kita juga akan mendatangi korban. Cuma kami belum tahu keberadaanya," ujar Hasrul.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PPP DPR RI Hasrul Azwar mengatakan partainya belum memberikan sanksi kepada Fany Syafriansyah atau Ivan Haz yang kini statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pembantunya.
Menurut Hasrul pihaknya akan mencari tahu terlebih dahulu duduk perkara penganiayaan yang dilakukan anggota DPR yang duduk di Komisi IV bidang pertanian dan perkebunan itu.
"Makanya kami ke sini (Polda Metro) untuk mencari tahu duduk perkaranya, kita akan nanya langsung kepada yang bersangkutan (ivan Haz)," ujar Hasrul di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016).
Agar objektif, selain mendengarkan versi Ivan Haz menurut Hasrul, pihaknya akan mendatangi korban pemukulan berinisial T (20).
Kini pihaknya masih mencari tahu keberadaan korban dugaan pemukulan tersebut.
"Tentunya agar cover both side, kita juga akan mendatangi korban. Cuma kami belum tahu keberadaanya," ujar Hasrul.
Untuk diketahui korban penganiayaan Ivan Haz, Topiah (20) kini ditempatkan oleh lembaga pelindungan saksi dan Korban (LPSK) di rumah aman (safe house) .
Ketua LPSK Abdul haris Semendawai pada pekan lalu menyebutkan jika kondisi psikologis korban kini sudah berangsur stabil.
Ivan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT). Ia diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah (20) saat berada di Lift Apartemen Ascot 29 September 2015 lalu. Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015. Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Toipah melaporkan Ivan dan istrinya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan. Istri Ivan bernama Amnah telah diperiksa akhir Oktober lalu. Sementara itu ivan yang duduk di Komisi pertanian dan perkebunan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016.
Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undnag nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian dan Perkebunan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.