Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Direktur Grand Indonesia Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang Direktur PT Grand Indonesia, Rabu (2/3/2016).

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Direktur Grand Indonesia Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Agung
Valdy Arief/Tribunnews.com
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (3/11/2015). 

Selain itu, ada permasalahan perpanjangan kontrak kerjasama.

Awalnya, kontrak kerjasama hanya berlangsung selama 30 tahun dimulai dari 2004.

Tapi pada 2010, kontrak kembali diperpanjang 20 tahun sehingga total kerjasamanya 50 tahun.

Serta permasalahan pengalihan kontrak dari PT Citra Karya Bumi indah kepada PT Grand Indonesia.

Masalahnya, sertifikat HGB diagunkan oleh PT Grand Indonesia kepada bank untuk memperoleh kredit.

Dengan adanya permasalahan tersebut diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 trilun.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas