Apresiasi Terhadap Pencapaian Akuntabilitas Kinerja Mahkamah Agung
Sejumlah pihak mengapresiasi pencapaian akuntabilitas kinerja Mahkamah Agung (MA) yang mendapat peringkat B dari Kementerian PANRB.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak mengapresiasi pencapaian akuntabilitas kinerja Mahkamah Agung (MA) yang mendapat peringkat B dari Kementerian PANRB.
Satu di antara yang memberi apresiasi adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan MA selayaknya dijadikan contoh oleh institusi lain.
"Apa yang dilakukan MA layak dijadikan contoh oleh yang lain dalam hal transparansi pelaksanaan tugas dan capaian kinerja institusinya," kata Yuddy dalam keterangan pers menanggapi hasil Laporan Tahunan MA, yang diterima Tribunnews.com, Jumat (3/3/2016).
Yuddy meyakini, MA akan terus meningkatkan capaian kinerjanya dengan berani membuka kepada publik seluruh kegiatan-kegiatan dan capaian yang dilakukan.
Artinya, MA sudah siap dikritik oleh publik, sudah siap diberikan saran dan masukan.
"Konsekuensinya, MA harus terus membenahi institusinya. Itu sesuatu yang baik dan tradisi yang baik, apalagi dimulai dari sebuah institusi penegak hukum dari para pencari kebenaran dan keadilan," kata Yuddy.
Terkait pelayanan publik dalam memperoleh peradilan, menurut Yuddy, MA sudah melakukannya secara sangat baik.
Ia menyebut kompetisi inovasi pelayanan publik yang dilakukan MA merupakan sesuatu yang sangat luar biasa.
"Untuk satu institusi yang disebut 'sakral' seperti MA, dengan melakukan inovasi pelayanan publik dan melakukan kompetisi internal di lingkungan peradilan ini sesuatu yang sangat luar biasa. Ditambah lagi, komitmen yang kuat untuk transparan pada publik atas segala sesuatu yang dilakukannya," kata Yuddy.
Keterangan pers juga memuat pendapat Ketua KY Aidul Fitriciada yang menilai semua capaian yang telah diraih MA selama 2015 secara umum cukup baik dari sisi profesionalisme hakim agung, terutama menyangkut adanya tren penurunan jumlah sisa perkara dari tahun ke tahun.
Selain itu, adanya penurunan hakim yang dijatuhi sanksi berat sesuai catatan yang dimiliki KY.
Menurutnya, tinggi jumlah hakim yang melanggar kode etik dan perilaku menunjukan pengawasan MA dan KY cukup efektif.
Meskipun dia berharap tingginya jumlah hakim yang melanggar akan semakin berkurang.
"Ini juga menunjukan penguatan kapasitas hakim perlu terus dilakukan dan bisa menekan jumlah hakim yang melakukan pelanggaran," kata Aidul.
Disebutkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan laporan tahun 2015 terkait institusi penegak hukum tersebut.
Dalam laporannya, banyak hal-hal yang sudah dikerjakan dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Dalam laporan tahun 2015, Ketua MA, Hatta Ali menyampaikan beberapa penghargaan yang diraih Mahkamah Agung selama tahun 2015, salah satunya yaitu memperoleh peringkat B dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian dan Lembaga yang dilakukan Kementerian PANRB.
Menurut Hatta Ali, nilai yang diperoleh ini menunjukkan bahwa tingkat akuntabilitas atas hasil atau outcome yang dilakukan MA semakin meningkat.
"Hal ini menunjukkan bahwa performa MA selalu berpedoman pada prinsip kinerja yang efektif, efisien, selektif dan ekonomis, sehingga semakin meningkat kinerjanya," katanya.
Dari sisi pelayanan publik, MA telah melakukan kompetisi inoasi pelayanan publik peradilan tahun 2015.
Ada 338 inovasi pelayanan publik yang berhasil dihimpun dari 238 peradilan di Indonesia.
"Melalui inovasi ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan tiada henti dalam membuat terobosan demi terwujudnya peradilan umum yang berkeadilan dan pelayanan yang prima bagi masyarakat luas," kata Hatta.
Selain itu, MA juga mencatat rasio produktifitas memutus dan sisa perkara tahun 2015 melampaui capaian kinerja sisa perkara tahun 2014.
MA telah memutus sebanyak 14.452 perkara (78,53 persen) dan hanya menyisakan 3.950 perkara (21,47 persen) dari beban perkara tahun 2015 sebanyak 18.402 perkara.
Hal itu menunjukkan penurunan jumlah sisa perkara dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah 4.425 perkara.
"Jadi, progress pengikisan perkara sejak 2014 hingga 2015 mengalami tren penurunan sisa perkara yang signifikan," kata Hatta.
Hatta menegaskan, MA berkomitmen dari tahun ke tahun akan terus mengatasi persoalan penumpukan perkara (case backlog) agar semakin berkurang.
Hal ini tak lepas dari upaya MA yang terus-menerus melakukan pembaruan teknis dan sistem manajemen penanganan perkara.
Misalnya, melakukan penguatan sistem-sistem kamar dan percepatan penyelesaian perkara dari setahun menjadi delapan bulan melalui SK KMA No.214/KMA/SK/XII/2014.