Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Deponering, Bagaimana Menghukum Pelaku Kriminalisasi Terhadap Samad dan Bambang

"Apa pun teknis hukum yang dipakai, kasus ini telah ditutup. Hal yang diperlukan adalah memberi hukuman bagi pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi,

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setelah Deponering, Bagaimana Menghukum Pelaku Kriminalisasi Terhadap Samad dan Bambang
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Abraham Samad menerima SK Deponering dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rochmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deponering yang diberikan Kejaksaan Agung terhadap dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah tepat.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar menilai dalam proses peradilan nanti, Kejaksaan lah yang bertangung jawab mewakili negara pada proses persidangan.

Untuk itu Kejaksaan Agung, tentu harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk terjadinya kriminalisasi sebagaimana yang sudah diketahui publik secara terang benderang.

"Untuk itu dari sisi hukum, tidak ada masalah dengan itu. Itu hak prerogatif Jaksa Agung yang diberikan Undang-undang," kata pegiat antikorupsi ini kepada Tribun, Jumat (4/3/2016).

Pada sisi keadilan juga tidak ada masalah.

Diyakini pula dalam mengukur keadilan, asas kemanfaatan juga menjadi satu hal yang dipertimbangkan.

Berita Rekomendasi

Hal yang diperlukan saat ini menurutnya adalah memberi hukuman bagi pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi.

"Apa pun teknis hukum yang dipakai, kasus ini telah ditutup. Hal yang diperlukan adalah memberi hukuman bagi pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi," katanya.

Selain itu Negara memberi kompensasi kepada Samad dan Bambang yang telah hilang hak keperdatannya selama lebih dari setahun.

"Jika itu tidak dilakukan, hal yang sama akan terjadi secara berulang bagi penyidik dan komisioner KPK di masa mendatang," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon angkat suara terkait keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang memberikan deponering kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto‎.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini, deponering akan jadi beban hukum dan beban moral bagi Samad dan Bambang.

"Ini tidak bagus bagi keduanya dan tidak membuat mereka bersih dari dugaan kesalahan. Sehingga deponering hanya akan menjadi catatan sejarah mereka," ujar Fadli kepada Tribun, Jumat (4/3/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas