Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Damayanti Akui Berikan Uang 305 Ribu Dolar Singapura ke Anggota DPR RI Budi Supriyanto

Penyerahan uang tersebut berdasarkan arahan dari anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Staf Damayanti Akui Berikan Uang 305 Ribu Dolar Singapura ke Anggota DPR RI Budi Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Pintu ruangan Politikus Golkar Budi Supriyanto disegel KPK, Kamis (14/1/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Julia Prasetyarini melalui kuasa hukumnya Syafri Noer mengakui menyerahkan uang 305 ribu Dolar Singapura kepada anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Suriyanto.

Menurut Syafri, penyerahan uang tersebut berdasarkan arahan dari anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

"Perlu kami luruskan, transaksi ini mereka semata mata hanya membantu atau dimintai pertolongan yang pelaksanaannya didasarkan pada instruksi Ibu Damayanti, kata Syafri di Jakarta, Kamis (3/2/2016).

Menurut Syafri, kliennya bersama Dessy A Edwin bebera kali diajak Damayanti bertemu dengan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait transkaksi ratusan ribu Dolar Singapura tersebut.

Namun, kata dia, kliennya tidak mengetahui substansi pemberian uang tersebut.

"Ada beberapa kali, tapi substansi daripada transaksi-transaksi itu mereka nggak tahu," kata dia.

Ketika ditanya mengenai keterlibatan Direktur PT Cahya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, Syafri mengatakan tidak tahu.

BERITA TERKAIT

"Salah satunya, ada di dalam BAP. Tapi klien kami nggak ada bersentuhan mengenai proyek, dan nggak ada instruksi dari Ibu Damayanti terhadap Aseng. Ini yang saya utarakan yang ada di BAP tadi," kata dia.

KPK telah meneken surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada tanggal 29 Februari 2016 yang menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka. Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.

Uang 305 ribu Dolar Singapura tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura. 99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas