Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewie Limpo Hela Nafas Saat Jaksa Putar Rekaman Pemberian Uang Suap

Dewie bertanya soal uang yang dijanjikan Irenius.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dewie Limpo Hela Nafas Saat Jaksa Putar Rekaman Pemberian Uang Suap
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Dewie Yasin Limpo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang dengan terdakwa kasus dugaan suap proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo, Senin (7/3/2016).

Hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso sebagai saksi.

Politikus Partai Hanura ini duduk berjajar dengan penasihat hukumnya di bagian kanan ruangan sidang. Mengenakan kerudung berwarna biru, Dewie fokus mendengarkan kesaksian Ine sapaan Rinelda di kursi saksi.

Saat jaksa KPK memutar rekaman percakapan yang disadap antara Dewie dan Ine, terungkap bahwa anggota Komisi VII DPR RI ini bertanya soal kepastian pemberian uang dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Irenius Adii.

Percakapan itu dilakukan menggunakan bahasa Makassar. Saat ditanya jaksa Ine membenarkan bahwa Dewie bertanya soal uang yang dijanjikan Irenius.

"Benar bertanya soal bagaimana (uang) dengan yang dijanjikan itu?" Tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).

"Iya," jawab Ine.

Berita Rekomendasi

Mendengar kesaksian Ine, Dewie yang duduk bersandar hanya menghela nafasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewie didakwa menerima uang Rp1,7 miliar dari Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima pemberian hadiah berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari Setiyadi Jusuf dan Irenius Adii," kata jaksa Amir Nurdianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas