Kejaksaan Agung Periksa Kontraktor Pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski
Untuk itu, pihaknya mencari keterangan kontraktor pembangunan gedung.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebut pihaknya tengah mencari sosok yang bertanggung jawab dalam pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Untuk itu, pihaknya mencari keterangan kontraktor pembangunan gedung.
Menurut Arminsyah, dari keterangan kontraktor dapat diketahui oknum yang memerintahkan pembangunan dua gedung tersebut.
"Kontraktor kami minta keterangan. Kami ingin menelusuri kontraktor ini atas perintah siapa. Di sana akan kami temukan orang yang paling bertanggungjawab atas pembangunan ini," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Pemeriksaan kontraktor dalam proyek pembangunan kawasan Hotel Indonesia, sebut Arminsyah, berlangsung hari ini.
Namun, dia tidak menyebutkan nama kontraktor tersebut. Arminysah hanya menyebutkan kontraktor yang diperiksa berjumlah dua orang.
Sebagai informasi, Kejagung telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Apartemen Kempinski dan Menara BCA pada 2004, ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016.
Dalam upaya menguak kasus ini, Kejaksaan telah memanggil Direktur Utama PT HIN Iswandi Said untuk dimintai keterangan.
Tim penyidik juga telah menggeledah Menara BCA dan Apartemen Kempinski, Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejagung membawa sejumlah dokumen yaitu risalah rapat terkait kerjasama BOT (built, operation, transfer), dokumen pengembangan, proposal PT CKBI, dan rekap penerimaan kompensasi BOT.
Jampidsus Arminsyah menjelaskan awal mula perkara ini adalah adanya pembangunan dua tower yaitu Menara BCA dan Apartemen Kempinski diluar perjanjian.
Dalam kontrak BOT yang ditandatangi 13 Mei 2004 lalu, hanya ada empat bangunan yang dibangun diatas tanah negara yang diterbitkan atas nama PT Grand Indonesia yaitu Hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan, dan fasilitas parkir.
Selain itu, ada permasalahan perpanjangan kontrak kerjasama.
Awalnya, kontrak kerjasama hanya berlangsung selama 30 tahun dimulai dari 2004.
Tapi pada 2010, kontrak kembali diperpanjang 20 tahun sehingga total kerjasamanya 50 tahun.
Serta permasalahan pengalihan kontrak dari PT Citra Karya Bumi indah kepada PT Grand Indonesia.
Masalahnya, sertifikat HGB diagunkan oleh PT Grand Indonesia kepada bank untuk memperoleh kredit.
Dengan adanya permasalahan tersebut diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 trilun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.