Labora Sitorus Dua Kali Menghilang Berakhir Di Sel Isolasi
Labora Sitorus kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang setelah beberapa hari menjadi buruan aparat Kemenkumham dan Kepolisian.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Labora Sitorus kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang setelah beberapa hari menjadi buruan aparat Kemenkumham dan Kepolisian.
Mantan polisi berpangkat aiptu tersebut mencuat setelah adanya laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut transaksi keuangannya mencapai Rp 1,5 triliun pada 2013 silam.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi transaksi dari tahun 2007 hingga 2012.
Kemudian kepolisian pun melakukan penyelidikan sampai akhirnya didapat bisnis haram yang dilakukan Labora.
Ia memiliki bisnis penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, selain itu ia pun melakukan bisnis jual beli kayu ilegal yang ia kelola lewat PT Seno Adi Wijaya dan PT Rotua yang dikelola keluarganya.
Labora sudah berdinas di Papua selama 27 tahun dan bisnisnya pun sudah berjalan bertahun-tahun, sehingga wajar bila transaksi di rekeningnya mencapai Rp 1,5 triliun.
Bareskrim Polri pun saat itu mengirimkan timnya ke Papua untuk mengusut kasus tersebut.
Mei 2013, Labora pun menjadi tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang saat ini ditangani Polda Papua dan Bareskrim Polri.
Tidak terima menjadi tersangka, Labora pun mengadu ke Kompolnas.
Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, Labora pun diciduk tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Papua usai menemui komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, Sabtu (18/5/2013) malam.
Labora kemudian mendekam di Tahanan Bareskrim Polri, Minggu (19/5/2016).
60 rekeningnya pun saat itu diblokir untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus Labora ini dua Kapolres pun dicopot saat itu karena dianggap ikut menikmati uang haram dari Labora.
Kemudian kasusnya tersebut diputus pengadilan negeri Sorong.
Labora saat itu divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, Senin (17/2/2014).
Tuduhan pencucian uang yang ditujukan kepada Labora saat diputus pengadilan Negeri Sorong dinyatakan tidak terbukti.
Kemudian dalam banding, hukuman Labora diperberat.
Pengadilan Tinggi Papua pada 2 Mei 2014 menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan menyatakan Labora terbukti melakukan TPPU.
Tidak puas dengan hukuman tersebut, Labora pun mengajukan Kasasi. Tetapi kasasinya ditolak.
Mahkamah Agung, Rabu (17/9/2014), mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sekaligus menolak permohonan dari Aiptu Labora Sitorus.
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Vonis penjara yang dijatuhkan MA sesuai tuntutan jaksa, dan masih ditambah denda yang diperberat 100 kali lipat dari vonis sebelumnya.
Labora didenda Rp 5 miliar.
Menghilang Usai Putusan MA
Selasa (20/1/2015) Aiptu Labora belum dilakukan penahanan usai keluarnya putusan MA.
Eksekusi terhadap Labora pun tertunda kemudian Polres Sorong mengeluarkan daftar buron terhadap Labora.
Cukup mengherankan saat itu, Labora yang sebelumnya ditahan Polres Kota Sorong sejak 18 Mei 2013.
Saat itu Labora yang seharusnya menjalani masa hukuman, justru tidak berada di LP sejak Maret 2014.
Saat itu oknum Kemenkumham ternyata menerbitkan surat keputusan bebas untuk Labora.
Kemudian Juru Bicara Labora saat itu Fredy Fakdawer mengatakan Labora tidak kabur.
Tetapi Labora saat itu dikatakannya mengalami stroke ringan.
Memang aparat bukan hanya harus melawan Labora saja, tetapi masyarakat pun saat itu menghalangi aparat untuk menangkap Labora.
Labora pun dinyatakan hilang sampai akhirnya kepolisian, kejaksaan, dan pihak Lapas memburu Labora.
Jemput Paksa
Setelah beberapa waktu terpidana kasus rekening gendut dan pencucian uang yang melarikan diri dari tahanan di Sorong, Papua Barat akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Penjemputan paksa itu dilakukan pada dini hari, Jumat (20/2/2015).
Jaksa eksekutor dibantu Polda Papua Barat, Polres Sorong, dan anggota TNI gabungan berhasil mengeksekusi Labora Sitorus dan kembali menjebloskannya ke Lapas Sorong Papua.
Alami Sakit
Kemudian mantan anggota Polri tersebut bisa menghirup udara bebas dengan alasan mengalami stroke sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit pada November 2015.
Hilang Saat akan Dieksekusi
Saat akan dieksekusi Labora sudah menghilang dari rumahnya, Jumat (4/3/3016)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak mengungkapkan timnya langsung menyisir wilayah tersebut.
Akan tetapi karena luasnya wilayah Sorong, Labora hingga kini belum ditemukan.
"Nah karena areanya luas, ini masih berlangsung penyisiran itu. Mungkin bisa sampai malam," kata dia.
Wayan menduga Labora sudah diselundupkan ke luar.
Labora pun bisa saja sudah meninggalkan Sorong Besar.
Kata dia, dugaan tersebut masih terus ditelusuri.
"Ya mungkin saja, karena kan itu area luas. Di belakang rumahnya kalau nggak salah ada tiga dermaga," ungkap Wayan.
Sebelumya, Labora diduga kuat melarikan diri ketika dieksekusi dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong ke LP Cipinang Jakarta hari ini.
Labora dipindahkan ke LP Cipinang adalah kebijakan pusat agar terpidan aksus pembalakan liar dan pencucian uang tersebut mendapat perawatan dan fasilitas kesehatan yang memadai karena sedang sakit.
Serahkan Diri Gunakan Ojek
Setelah diburu selama dua hari, Senin (7/3/2016) dini hari Labora menyerahkan diri ke Polres Sorong.
Ia datang ke Mapolres Sorong dengan menggunakan ojek.
Labora menyerahkan diri pukul 03.00 WIT lantaran terdesak dan kelaparan serta tidak memiliki uang.
Labora tidak punya akses untuk kabur karena seluruh titik di Sorong dijaga kepolisian.
"Setelah menyerahkan diri langsung dibawa ke Jakarta, diserahkan ke Kemenkumham," kata Kapolda Papu Barat Brigjen Pol Royke Lumowa.
Usai menjalani pemeriksaan, Labora langsung diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan ketat.
Ia terbang ke Jakarta menggunakan pesawat NAM Air.
Labora pun mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 13.44 WIB dengan pengawalan 12 personel petugas Menkumham dan satu regu Brimob.
Ia pun langsung dibawa ke Lapas Cipinang.
Sel Isolasi
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Labora ditempatkan di sel khusus.
"Kami tempatkan di sel khusus A109, itu ada sel isolasi, itu kamar sendiri. Kalau kamar umum itu semua tahanan ada di sana," ujar Dirjen PAS, I Wayan Dusak di LP Cipinang, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Youtube
Dikatakan dia, penempatan Labora di dalam sel khusus untuk menghindari hal-hal negatif yang dilakukan mantan anggota polisi tersebut.
"Dia (Labora,-red) mengaku mau bunuh diri. Makanya kami akan tempati di sel khusus," lanjutnya.
Labora Sitorus hanya seorang diri di blok khusus isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Hanya Labora selaku narapidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang yang menempati satu dari 12 kamar di lapas tersebut.
"Kan isolasi. Emang itu satu kamar satu orang. Tapi masih kosong, Labora satu-satunya narapidana di blok itu," kata Kepala Lapas Cipinang, Edi Kurniadi.
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Labora Sitorus diperiksa kesehatannya sesaat setelah tiba di Lapas Cipinang Jakarta, Senin (7/3/2016).
Blok isolasi tersebut berada di bagian kanan Lapas.
Satu lorong menjadi pemisah enam kamar sel sisi kanan dan kirinya.
Kamar sel hanya berukuran 1,5 x 4 meter persegi.
Fasilitas di balik jeruji sel hanya ada kasur lipat, lemari pakaian dan toilet.
Untuk pengamanan, hanya ada tiga petugas yang berjaga bergantian selama 24 jam.
Kamera pengawas CCTV hanya ada di bagian depan lorong blok.