Pansus Pelindo II Hormati Penyidik Tetapkan Adik BW Jadi Tersangka
Adik Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto itu menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mobil crane Pelindo II
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Pansus Pelindo II Nizar Zahro menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan Haryadi Budi Kuncoro (HBK) sebagai tersangka.
Adik Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto itu menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mobil crane Pelindo II
"Kita harus menghormati dan patuh hukum Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Nizar ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (8/3/2016).
Ia mengingatkan penetapan tersangka menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit enis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara.
"Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.
Politikus Gerindra itu juga mmengatakan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan.
"Agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, Haryadi Budi Kuncoro (HBK) yang juga adik Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto telah berstatus tersangka di kasus dugaan korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang, Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso mengatakan peran HBK ialah turut serta membantu dalam pengadaan 10 unit mobile crane.
"Dia (HBK) bersama-sama dengan FN, jadi pembantulah. Kan di Tipikor tidak bisa sendiri, karena itu sistem," tegas Golkar, Selasa (8/3/2016) di Mabes Polri.
Golkar melanjutkan dalam kasus ini, HBK ikut pulamembantu untuk masukkan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran.
"Termasuk dia juga yang menentukan spek mobile crane," tambah Golkar.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur TeknikPelindo II, Ferialdi Nurlan (FN). Kini dengan ditetapkannyaHaryadi Budi kuncoro sebagai tersangka, maka jumlah tersangka di kasus ini menjadi dua orang.
Atas kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.