Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sakit, KPK Ingatkan Budi Supriyanto Tidak Akali Panggilan KPK

Budi mengirimkan surat sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Sakit, KPK Ingatkan Budi Supriyanto Tidak Akali Panggilan KPK
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Pintu ruangan Politikus Golkar Budi Supriyanto disegel KPK, Kamis (14/1/2016) 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto terkait pemeriksaannya kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Budi kemarin mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Budi mengirimkan surat sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang.

Namun di dalam surat tersebut tidak disebutkan nama penyakit yang diderita Budi.

"Penyidik lagi meneliti. Kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya tetap menghormati alasan sakit yang disampaikan Budi.

Menurut Saut, Budi tidak akan bisa menghindar dari proses hukum di KPK.

"Percaya aja dia sakit . Tidak kan lari gunung dikejar," kata Saut saat dihubungi terpisah.

Berita Rekomendasi

KPK sendiri telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Budi.

Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 29 Februari 2016.

Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.

Uang tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura. 99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti  Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.

Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas