Bukti Kurang, Bareskrim Belum Periksa Mantan Pimpinan Gafatar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andriyanto dalam waktu dekat ini belum akan memeriksa mantan pimpinan Gafatar
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andriyanto dalam waktu dekat ini belum akan memeriksa mantan pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) atas dugaan penistaan atau penodaan agama.
"Nanti pada saatnya pasti kami panggil, tapi saat ini buktinya belum cukup," ucap Agus, Jumat (11/3/2016)
Jenderal bintang satu ini melanjutkan sejak awal Januari hingga awal Maret ini, penyidik telah memeriksa 50 saksi, mereka adalah anggota Gafatar baik dari Jawa Tengah, Jawa Timur maupun DIY.
Seperti diketahui, laporan kasus ini diterima Bareskrim pada awal Januari 2016 dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan Gafatar sebagai organisasi sesat.
"Nanti mekanismenya gelar. Nanti kita tetapkan tersangka," tambah Agus.