Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Saksi Kasus Pembangunan Menara BCA Mangkir

Ketiga saksi yang hadir antara lain Aming Santoso, mantan Direktur Keuangan PT Grand Indonesia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lima Saksi Kasus Pembangunan Menara BCA Mangkir
Tribunnews.com/Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lima orang saksi kasus pembangunan Menara BCA dan Kempinski Residence mangkir saat dipanggil oleh jaksa.

Para saksi kasus bangunan siluman Menara BCA dan Kempinski Residence banyak yang mangkir saat jadwal pemeriksaan oleh Jaksa di Kejaksaan Agung, Kamis (10/3/2016).

Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang hadir. Sedangkan lima saksi lainnya tak hadir dengan berbagai alasan, bahkan ada pula yang tanpa alasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengatakan, ketiga saksi yang hadir antara lain Aming Santoso, mantan Direktur Keuangan PT Grand Indonesia.

Kemudian Tessa Natalia Hartono, Direktur PT Grand Indonesia, serta Heri Kusnadi, Direktur Keuangan PT. Grand Indonesia.

Saksi Aming datang pukul 09.00, sedangkan Tessa dan Heri datang bersamaan pukul 13.00.

Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.

Oleh jaksa penyidik, saksi Aming ditanyai mengenai kronologi dari pelaksanaan pengelolaan Lahan PT. Hotel Indonesia oleh PT. Grand Indonesia dengan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT). ‎

Berita Rekomendasi

Selain itu ditanyai juga pendapatan yang diperoleh gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski kepada saksi Heri.‎

Sedangkan saksi Tessa ditanyai tentang lronologis pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Hotel Indonesia dengan PT Cipta Karya Bumi Indah dan PT Grand Indonesia (Kontrak) dimana nantinya PT Grand Indonesia yang akan melaksanakan pengelolaan dengan sistem build, operate and transfer (BOT). ‎

Selain itu, dia juga ditanya tentang perjanjian BOT atas keberadaan gedung menara BCA dan apartemen Kempinski.‎
Sementara itu, lima saksi yang tak hadir antara lain Agung Brahmono, Direktur PT Wastumatra, kemudian Arie Hutagalung, kantor konsultan “Arie Hutagalung & Partners” (Konsultan Hukum Pengembangan Perusahaan untuk PT Hotel Indonesia Natour).‎

Lalu, Kanaka Puradiredja, kantor konsultan “Kanaka Puradiredja & Rekan” (konsultan keuangan Pengembangan Perusahaan untuk PT Hotel Indonesia Natour. ‎

Kemudian, AM Suseto, antan Direktur Utama PT. Hotel Indonesia Natour, serta Kepala Dinas Arsip Daerah DKI Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, mengatakan, saksi Arie Hutagalung tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengajar di salah satu universitas swasta dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya.‎

Sedangkan saksi AM. Suseto tidak dapat hadir dengan alasan baru menerima surat panggilan dan akan hadir besok, Jumat (11/3/2016).

Lalu saksi Agung Brahmono dan saksi Kanaka Puradiredja, dan serta. Kepala Dinas Arsip Daerah DKI Jakarta tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan.

Keempat bangunan itu, antara lain hotel bintang lima seluas 42.815 meter persegi, pusat perbelanjaan 1 seluas 80.000 meter persegi, pusat perbelanjaan II seluas 90 meter persegi, dan fasilitas parkir seluas 175.000 meter persegi. ‎

Kedua bangunan itu tak pernah ada di kontraSetelah yakin, barulah status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan, tapi jaksa penyidik belum menunjuk tersangkanya. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas