Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Hongkong Terancam Hukuman Mati, Ibunya Mengadu ke Kedubes RRT

Mengenakan kemeja putih yang dituliskan "Mencari keadilan anakku", Jane ingin mengadukan nasib anaknya ke Kedubes RRT

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in WNA Hongkong Terancam Hukuman Mati, Ibunya Mengadu ke Kedubes RRT
wahyu Aji
Jane, ibunda Yeung Man Fung terdakwa kasus kepemilikan 520.000 ekstasi mendatangi Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jalan Mega Kuningan 2, Kompleks Grand Kuningan BI E-4/2, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jane, ibunda Yeung Man Fung terdakwa kasus kepemilikan 520.000 ekstasi mendatangi Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jalan Mega Kuningan 2, Kompleks Grand Kuningan BI E-4/2, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).

Mengenakan kemeja putih yang dituliskan "Mencari keadilan anakku", Jane ingin mengadukan nasib anaknya ke Kedubes RRT atas tuntutan hukuman mati terhadap putranya oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kasus Yeung sendiri saat ini masih bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jane yang didampingi kuasa hukumnya, diterima salah satu staf dubes, Heng dan Sun. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang lobi lantai dasar selama kurang dari satu jam.

"Saya menceritakan semua kepada mereka. Saya hanya mencari bantuan hukum terhadap kasus yang menimpa anak saya," ucap Jane kepada wartawan.

Menurutnya, Kedubes RRT rupanya telah mengikuti kasus tersebut lewat media online. Untuk itu perwakilan kedutaan akan berusaha hadir dalam setiap persidangan di PN Jakarta Pusat.

"Semoga kedutaan bisa datang untuk menyaksikan persidangan putra saya," kata Jane.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Jane mengaku sudah menjual seluruh harta bendanya untuk bertahan hidup di Indonesia. Mulai dari rumah dan mobil habis dilego, untuk bisa mengikuti proses sidang hingga vonis terhadap anaknya. Ia pun yakin bahwa anaknya bisa bebas dari jeratan hukum.

Sementara itu, atase kedutaan RRT, Heng mengatakan, pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di Indonesia. Namun, jika Yeung mendapat vonis mati, pihak kedutaan akan menemui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk meminta penjelasan.

"Yang jelas kita akan langsung lakukan banding jika Hakim PN Jakarta Pusat vonis hukuman mati," kata Heng.

Diberitalan sebelumnya, Yeung ditangkap di Apartemen Ibis, Mangga Dua, Jakarta Pusat, 14 September 2015. Tanpa menunjukkan identitas, petugas Polda Metro Jaya secara langsung menyita uang Rp 27.600.000, paspor serta kunci Apartemen Best Western milik Yeung.

Selanjutnya Yeung digiring ke dalam sebuah mobil yang berada di parkiran Apartement Best Western. Beberapa petugas bahkan naik dan masuk ke dalam kamar dimana Fung sebelumnya menginap. Dari dalam kamar, petugas merampas uang tunai Rp 378 juta, batu giok, ATM, perhiasan dan kartu travel.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas