Yayasan Supersemar Masih Belum Dieksekusi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum melaksanakan eksekusi Yayasan Supersemar
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum melaksanakan eksekusi Yayasan Supersemar, meski data aset lembaga pemberi beasiswa itu telah diserahkan Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, menyatakan telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Februari 2016 silam.
Dalam surat itu, Kejaksaan menyebut pihak telah memverifikasi daftar aset Yayasan Supersemar dan meminta informasi tentang kelanjutan eksekusi.
"Kami belum dapat balasan dari surat itu," kata Amir Yanto di kantornya, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Sedang Ketua Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, menyatakan surat kiriman Kejaksaan saat masih diteliti Ketua Pengadilan, Haswandi.
"Ketua Pengadilan kebetulan sedang sangat sibuk," kata Made saat dihubungi, Jumat (11/3/2016).
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang teguran (aanmaning) untuk meminta Yayasan Supersemar membayar denda putusan MA secara suka rela.
Pada berjalannya penjadwalan sidang teguran yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto berulang kali mangkir dan baru hadir melalui pengacaranya, Bambang Hartono pada 20 Januari silam.
Setelah wakil dari Yayasan Supersemar sebagai termohon hadir, maka pengadilan menghitung batas delapan hari untuk melaksanakan putusan MA selama delapan hari terhitung sejak 21 Januari.
Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.