Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik Dua Tahun Sekali
Memang berdasarkan UU berlaku, perlu dievaluasi iuran maksimal dua tahun sekali
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dievaluasi setiap dua tahun sekali.
Hal tersebut karena kebutuhan penyesuaian antara biaya masuk pasien dengan anggaran yang telah disediakan untuk pengobatan.
"Memang berdasarkan UU berlaku, perlu dievaluasi iuran maksimal dua tahun sekali," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi kepada Tribunnews.com, Sabtu (12/3/2016).
Irfan memaparkan meski dua tahun sudah dijalankan, namun bisa saja tidak ada keputusan ada kenaikan iuran.
Karena hal tersebut tergantung dari pemerintah melihat kondisi ekonomi di dalam negeri.
"Tergantung Kementerian dan Lembaga terkait yang mengeluarkan regulasi tersebut," kata Irfan.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran mulai 1 April 2016.
Berikut daftar kenaikan iuran untuk setiap kelas BPJS Kesehatan.
Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan
Untuk Kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.
Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.