Hidayat Nur Wahid Sebut Deparpolisasi Bertentangan dengan Konstitusi
Dirinya tidak memungkiri wacana deparpolisasi muncul karena adanya calon kepala daerah yang memilih maju
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid turut berkomentar mengenai wacana deparpolisasi yang belakangan ramai diperbincangkan. Dirinya menilai bahwa deparpolisasi bertentangan dengan konstitusi.
"Konstitusi mengakui dan memberi ruang untuk Parpol. Di seluruh dunia keberadaan parpol sebuah keniscayaan," kata Hidayat di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (12/3/2016).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu menuturkan, upaya deparpolisasi dapat mengarah ke tindakan anarki dan bukan tidak mungkin akan menjadi tindakan otoriter. Dirinya tidak memungkiri wacana deparpolisasi muncul karena adanya calon kepala daerah yang memilih maju melalui jalur independen.
"Harus diingat, hadirnya calon perseorangan adalah produk parpol yang membuat UU, parpol memberi ruang. Termasuk calon kepala daerah," ujarnya.
Masih kata Hidayat, mendikotomikan parpol adalah cara pandang yang salah. Menurutnya, maju melalui jalur independen tidak lantas menyuarakan deparpolisasi.
"Siapapun harus berterima kasih kepada parpol. Parpol tidak dijelek-jelekin. Parpol yang hadirkan seorang Jokowi-Ahok," tandasnya.