Anak dan Mertua Menangis Dengar Vonis Hakim untuk Gatot dan Evy
Tangisnya semakin menjadi dirinya memeluk sang ayah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk Gatot Pujo Nugroho dan 2 tahun 6 bulan kepada istrinya Evy Susanti.
Keluarga dan kerabat dua terpidana ini tak bisa menahan air mata.
Keduanya divonis atas kasus suap tiga hakim dan panitera PTUN Medan dan juga Patrice Rio Capella dengan kapasitasnya selaku anggota DPR.
Salah satu keluarga yang tak bisa menahan tangis itu ialah Vinny Indah Lupitasari (20), putri kandung Gatot dan Evy yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang Kartika I Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016).
Pantauan Tribunnews.com, Vinny yang mengenakan jilbab berwarna silver memeluk kekasihnya saat hakim menyebut vonis kedua orang tuanya.
Tangisnya semakin menjadi dirinya memeluk sang ayah.
Air mata juga tak bisa ditahan Ira, ibu Evy Susanti yang hadir mendampingi sepanjang jalannya persidangan.
Sebelum sidang, Ira bahkan tak henti-henti memberi dukungan dengan menggandeng tangan Evy dan mengusap punggungnya.
Begitu juga yang dilakukan Gatot yang merangkul punggung sang istri.
Bahkan ia sesekali terlihat mesra dengan memberikan kecupan di pipi sebelah kiri Evy.
Diberitakan sebelumnya, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebesar 4,5 dan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan untuk masing-masing terdakwa.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebutkan hal yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan juga belum pernah dihukum.
Majelis meyakini perbuatan Gatot-Evy yang telah menyandang status "justice collaborator" memenuhi unsur yang terangkum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 a UU Tipikor sebagaimana yang telah didakwakan.
Menurut Majelis, pasangan suami istri itu terbukti telah melanggar pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Mereka berdua juga dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Gatot dan Evy menerima vonis ini. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK masih pikir-pikir saat ditanya mengenai hukuman yang disematkan kepada pasangan suami istri tersebut.
"Terhadap putusan itu kami-kami pikir," kata JPU KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.