Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Minta Maaf Kepada Masyarakat Sumatera Utara dan Menerima Vonis Hakim

Gatot Pujo Nugroho meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara usai mendengarkan vonis hakim.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gatot Minta Maaf Kepada Masyarakat Sumatera Utara dan Menerima Vonis Hakim
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kiri) dan istri kedua, Evy Susanti (kanan) di depan ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Keduanya berada di tempat tersebut selaku terdakwa jelang pembacaan putusan kasus suap hakim PTUN Medan dan mantan anggota DPR, Patrice Rio Capella. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAGatot Pujo Nugroho meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara usai mendengarkan vonis hakim.

Dirinya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.

Setelah hakim membacakan amar putusan, Gatot dan istrinya Evy Susanti diperkenankan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya soal menerima atau tidak vonis yang dijatuhkan.

"Saya beserta istri mohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara, bangsa dan negara Indonesia. Saya menerima putusan ini," kata Gatot di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK masih pikir-pikir saat ditanya mengenai hukuman yang diberikan kepada pasangan suami istri tersebut.

"Terhadap putusan itu kami-kami pikir," kata JPU KPK.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Sebelumnya jaksa menuntut Gatot dan Evy dengan hukuman 4,5 dan 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan untuk masing-masing terdakwa.

Dalam sidang, hakim memutuskan Gatot dan Evy terbukti menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Medan dan juga Patrice Rio Capella dengan kapasitasnya selaku anggota DPR.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebutkan hal yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Majelis meyakini perbuatan Gatot-Evy yang telah menyandang status "justice collaborator" memenuhi unsur yang terangkum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 a UU Tipikor sebagaimana yang telah didakwakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas