Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Bareskrim Periksa Haryadi Budi Kuncoro sebagai Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri hari ini, Senin (14/3/2016) menjadwalkan pemeriksaan pada Haryadi Budi Kuncoro (HBK)‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Bareskrim Periksa Haryadi Budi Kuncoro sebagai Tersangka
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Haryadi Budi Kuncoro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri hari ini, Senin (14/3/2016) menjadwalkan pemeriksaan pada Haryadi Budi Kuncoro (HBK)‎, yang adalah adik dari mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.

Pemeriksaa ini adalah pemeriksaan perdana HBK ‎sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II.

Sebelumnya, surat panggilan sudah lebih dulu dikirimkan pada ‎Kamis (10/3/2016). Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya berharap HBK kooperatif dan memenuhi panggilan.

"Iya hari ini memang jadwal pemeriksaan HBK, dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Kami harap yang bersangkutan hadir," kata Agung.

Ditanya soal materi pemeriksaan hari ini, Agung enggan membeberkan karena itu merupakan teknis penyidikan. ‎ Agung melanjutkan seluruh proses pengadaan di PT Pelindo II erat kaitannya dengan dua tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN) dan Haryadi Budi Kuncoro (HBK).

Meskipun keduanya telah berstatus tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan. Agung juga mengklaim memiliki lebih dari dua alat bukti untuk bisa menetapkan HBK sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

‎Terkait peran HBK, Agung menuturkan dalam kasus ini, HBK ikut membantu untuk masukkan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran.

"Termasuk dia juga yang menentukan spek mobile crane, HBK ini bawahan dari tersangka FN," tambah Agung.

Atas kasus ini, Bareskrim ‎telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas