Paguyuban Sopir Angkutan Umum Beri Ultimatum Blokir Taksi Online 15 Hari
Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) memberi ultimatum kepada Pemerintah selama 15 hari untuk memblokir layanan aplikasi taksi online.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) memberi ultimatum kepada Pemerintah selama 15 hari untuk memblokir layanan aplikasi taksi online.
"Ya kami kasih waktu ya maaf bukan sombong, 15 hari," ujar Ketua Koordinator PPAD, Cecep Handoko di Kantor Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Cecep mengatakan, jika pemerintah dalam jangka waktu 15 hari tidak segera memblokir taksi berbasis aplikasi, maka pihaknya mengancam akan kembali melakukan aksi demonstrasi.
"Kalau enggak ya kami demo lagi. PPAD bakal melakukan aksi lagi. Karena ini sudah jadi kegelisahan kawan-kawan pengemudi," ucap Cecep.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, Pemerintah memberi respon positif terkait keluhan yang disampaikan para sopir angkutan umum berpelat kuning.
Respon positif Pemerintah tersebut dijelaskan Pratikno yaitu Pemerintah akan memblokir aplikasi layanan taksi online.
"Jangka pendeknya teman-teman PPAD meminta supaya aplikasi online tadi ditutup. Tadi sudah disampaikan dari Kominfo bahwa telah ada surat dari Kementerian Perhubungan kepada Menteri Kominfo yang meminta memblokir aplikasi online," ujar Pratikno saat jumpa pers di Kantor Sekretariat Negara.
Pratikno mengatakan, Pemerintah menyadari adanya ketimpangan yang dirasakan para sopir angkutan umum berpelat kuning tersebut terkait regulasi.
"Teman-teman ini kan terdaftar, legal sebagai angkutan umum berplat kuning," ucap Pratikno.
Sementara ada juga kendaraan yang melayani jasa angkutan tetapi berpelat hitam.
"Ini yang jadi kegelisahan mereka. Apalagi angkutan yang berplat hitam itu difasilitasi aplikasi online. Jadi itu perhatian utama,"
katanya.