Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi PT Mobile 8

Selain menyita dokumen dari Ellyana, Kejaksaan Agung turut memeriksanya terkait penerimaan dana yang diduga fiktif.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi PT Mobile 8
Valdy Arief/Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dari PT Djaja Nusantara Komunikasi terkait dugaan korupsi pada restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) pajak PT Mobile 8 Telecom pada 2007 hingga 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto menyebutkan dokumen terkait transaksi antara PT. Mobile 8 Telecom dan PT. Djaja Nusantara Komunikasi.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen transaksi antara lain invoice, dan purchase order PT. Djaja Nusantara Komunikasi dari Ellyana Djaja," kata Amir di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Ellyana Djaja merupakan Direktur PT. Djaja Nusantara Komunikasi, perusahaan yang diduga transaksinya dipalsukan dengan PT. Mobile 8 guna mendapatkan restitusi pajak.

Selain menyita dokumen dari Ellyana, Kejagung turut memeriksanya terkait penerimaan dana yang diduga fiktif.

"Untuk mengetahui ada atau tidaknya penerimaan dana sebesar 80 miliar kepada PT. Djaja Nusantara Komunikasi," kata Amir.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Berita Rekomendasi

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin, PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8.

Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas