Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dua Petinggi PT Berdikari Terkait Suap Pengadaan Pupuk Urea

Bekas Direktur Operasional PT Berdikari, Aulia Jati Wachyudiningsih, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Dua Petinggi PT Berdikari Terkait Suap Pengadaan Pupuk Urea
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa dan Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Operasional PT Berdikari, Aulia Jati Wachyudiningsih, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan tersebut terkait suap pengadaan pupuk urea berbentuk tablet di PT Berdikari (Persero).

Pada pemanggilan kali ini, Aulia akan diperiksa untuk tersangka Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SM (Siti Marwa)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Tidak hanya memeriksa Aulia, KPK juga akan memintai keterangan dari beberapa saksi lainnya.

Antara lain Komisaris PT Limas Sejahtera Mandiri Dwi Agus Sulistyo, bekas Direktur PT Berdikari Asep S, Karyawan Swasta PT Bintang Saptari Fitri Hadi Santosa, dan seorang arsitek Kurniawan Herlambang.

Berita Rekomendasi

Dugaan korupsi pengadaan pupuk urea menjerat Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa.

Siti ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja memesan pupuk urea ke sejumlah perusahaan vendor dalam kurun waktu 2010-2012.

Marwa ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.

Berdikari sendiri adalah perusahaan BUMN.

Sementara dalam kasus pertama berupa korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme penggangggu tanaman di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan bekas Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim sebagai tersangka.

Negara ditaksir menderita kerugian Rp 10 miliar dari total nilai proyek 18 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas