Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR Dipanggil buat Tersangka Budi Supriyanto

Penetapan Budi sebagai tersangka karena menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR Dipanggil buat Tersangka Budi Supriyanto
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Tersangka agen asuransi PT Allianz Insurance Life Julia Prasetyarini (berjaket tahanan KPK) diperiksa KPK Jakarta, Selasa (15/3/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Wijoyono, terkait suap terkait proyek di Kementerian PUPR.

Taufik akan dimintai keterangannya untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto.

"Diperiksa untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Selain Taufik, KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni Kasi Pelaksanaan BPJN IX Moh Iqbal Tamher, Komisaris PT Windhu Tunggal Utama Jayadi Windu Arminta, Tenaga Ahli Komisi V Suratin, dan agen asuransi PT Allianz Insurance Life Julia Prasetyarini.

Budi sendiri hingga hari ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Februari 2016. Budi telah dua kali dipanggil KPK namun tidak pernah datang.

Penetapan Budi sebagai tersangka karena menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura. Uang tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu dolar Singapura.

Uang sebesar 99 ribu dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Direktut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas