Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Resmi Tahan Politikus Partai Golkar Terkait Suap Proyek di Kementerian PUPR

Budi Supriyanto ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Resmi Tahan Politikus Partai Golkar Terkait Suap Proyek di Kementerian PUPR
TRIBUNNEWS.COM / ABDUL QODIR
Anggota DPR RI Budi Supriyanto dijemput paksa penyidik KPK dari sebuah rumah sakit di Jawa Tengah, Selasa (15/3/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut lantaran Budi adalah tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Budi pun harus rela mengenakan rompi kuning tahanan KPK. Saat digelandang ke mobil tahanan, Budi enggan memberikan pernyataan atau memberikan komentar kepada wartawan.

Terkait penahanan tersebut, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Budi ditahan di Polres Jakarta Pusat. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

"Ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Yuyuk, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Budi sebelumnya dua kali dipanggil KPK. Budi mangkir dan beralasan sakit sembari mengirimkan surat sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang. Setelah dicek ke lokasi, Budi ternyata tidak sakit.

Budi pun akhirnya dijemput paksa tadi siang dan langsung dibawa ke KPK untuk diperiksa.

Budi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 29 Februari 2016. Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.

BERITA REKOMENDASI

Uang tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura. 99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti  Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya.

Yakni, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Direktut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas