Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Bupati OI Ditentukan oleh Tim Asesmen ‎

Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviadi (AWN) tersangka penyalahgunaan narkoba, hasil tes urinnya positif mengandung shabu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Nasib Bupati OI Ditentukan oleh Tim Asesmen ‎
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menggiring Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi saat tiba di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (14/3/2016). Bupati Ogan Ilir (OI) AW Noviandi bersama Murdani (swasta), Juniansyah (buruh perusahaan), Faizal Rochie (PNS RS Ernaldi Bahar) dan Deny Afriansyah (PNS Dinkes OKU Timur) jalani pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba, TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam kasus ini, dibutuh waktu sekitar tiga bulan bagi tim BNN Pusat membuntuti ‎seluruh aktivitas AWN. Hingga terjadi penangkapan pada Minggu (13/2/2016) malam di rumah pribadinya, Jl Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel‎.

Selain menangkap AWN, BNN juga mengamankan tiga pria yang adalah
kaki tangannya AWN yakni MU (29) seorang PNS yang berperan menyiapkan alat hisap shabu‎, lalu DA (31) yang juga PNS dan JU (38) security di rumah pribadi AWN.

Dari keempatnya tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun berdasarkan hasil tes urin keempatnya positif narkoba jenis shabu. Dan kini berstatus tersangka.

Mereka‎ dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1a Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara.

Terungkapnya AWN kerap mengkonsumsi narkoba diketahui dari ‎anggota BNN yang berhasil menangkap seorang bandar yang biasa memasok shabu ke AWN. Bandar ini berinisial
ICN alias FA alias ICL (38).

‎Dalam pemeriksaan, ICN yang bekerja sebagai PNS di sebuah rumah sakit jiwa di Palembang ini mengaku sering memasok narkoba pada AWN.‎ Dari informasi itulah kemudian AWN ditangkap.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas