Nasib Bupati OI Ditentukan oleh Tim Asesmen
Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviadi (AWN) tersangka penyalahgunaan narkoba, hasil tes urinnya positif mengandung shabu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviadi (AWN) tersangka penyalahgunaan narkoba, hasil tes urinnya positif mengandung shabu.
Kini, AWN masih berada di kantor BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur untuk pemeriksaan lanjutan termasuk pemeriksaan rambut dan darah.
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso mengatakan nasib AWN ada di tangan tim Asesmen terpadu apakah akan direhabilitasi atau diproses hukum.
Seperti diketahui, sesuai dengan telegram rahasia (TR) Kapolri no 865/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang ditandatangani Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar disana tertuang Polri tidak akan menahan para pengguna narkoba yang tertangkap tangan.
Bahkan selain tidak ditahan, mereka juga nantinya akan direhabilitasi. Namun pemberkasan kasus penyalahgunaan narkoba untuk pemakai tetap dilakukan penyidik hingga ke persidangan.
Nantinya yang menentukan pengguna itu bisa direhabilitasi atau tidak ialah Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di setiap provinsi.
Tim ini terdiri tim dokter dan tim hukum, yang diketuai oleh Direktur Narkoba untuk tingkat Polda dan Kasatnarkoba untuk tingkat Polres.
"Narkoba sudah tidak pandang bulu sudah masuk ke semua lini termasuk kepala daerah. Nanti dalam kurun waktu 3x24 jam pemeriksaan lalu lihat hasil tim asesmen. Setelah itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau dimasukkan dalam lembaga rehabilitasi di BNN," ujar Buwas, Senin (14/3/2016) di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur.
Jenderal bintang tiga ini menambahkan adanya kepala daerah yang terseret kasus narkoba, seperti Bupati OI ini harus diberi tindakan tegas pasalnya Bupati OI merupakan figur pemimpin baru yang kurang lebih baru sebulan dilantik.
"Ya harus ditindak tegas, harusnya kan bisa memberi contoh yang baik jangan menggunakan narkoba," tambahnya.
Untuk diketahui, Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviandi (AWN) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu ditangkap di kediamannya Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Minggu (13/3/2016) malam.
Pantauan Tribunnews.com saat tiba di kantor pusat BNN, Senin (14/3/2016) siang, AWN tetap berpenampilan trendy. Dia menggunakan sepatu kulit cokelat, celana jeans, dan kemeja biru.
Kala digelandang mulai dari tiba di BNN, dibawa ke laboratorium BNN dan dihadirkan di depan awak media AWN bungkam seribu bahasa.
Dalam kasus ini, dibutuh waktu sekitar tiga bulan bagi tim BNN Pusat membuntuti seluruh aktivitas AWN. Hingga terjadi penangkapan pada Minggu (13/2/2016) malam di rumah pribadinya, Jl Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Selain menangkap AWN, BNN juga mengamankan tiga pria yang adalah
kaki tangannya AWN yakni MU (29) seorang PNS yang berperan menyiapkan alat hisap shabu, lalu DA (31) yang juga PNS dan JU (38) security di rumah pribadi AWN.
Dari keempatnya tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun berdasarkan hasil tes urin keempatnya positif narkoba jenis shabu. Dan kini berstatus tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1a Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara.
Terungkapnya AWN kerap mengkonsumsi narkoba diketahui dari anggota BNN yang berhasil menangkap seorang bandar yang biasa memasok shabu ke AWN. Bandar ini berinisial
ICN alias FA alias ICL (38).
Dalam pemeriksaan, ICN yang bekerja sebagai PNS di sebuah rumah sakit jiwa di Palembang ini mengaku sering memasok narkoba pada AWN. Dari informasi itulah kemudian AWN ditangkap.