Putri Gatot dan Evy: Mau Dihukum Berapa Tahun Tetap Sedih
Air mata menetes di pipi Vinny Indah Lupitasari (20), putri pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti mendengar orangtuanya divonis hakim
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Air mata menetes di pipi Vinny Indah Lupitasari (20), putri pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti mendengar orangtuanya divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun penjara, Senin (14/3/2016).
Mengenakan kerudung berwarna silver dan duduk di kursi pengunjung ruangan sidang, Vinny awalnya fokus mendengarkan putusan majelis hakim yang bergantian membacakan vonis orangtuanya.
Setelah sidang selesai, Vinny langsung memeluk Gatot. Dirinya menangis dalam pelukan sang ayah.
"Saya tetap sedih meskipun dihukum berapapun. Tetap menjadi beban dan sulit menerima ini," kata Vinny kepada Tribunnews.com di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Dirinya sangat terpukul dan terus memeluk ayah dan ibunya bergantian, sambil berjalan menuju ruang tahanan yang berada di basement pengadilan.
Saat persidangan berlangsung, Vinny ternyata ditemani seorang lelaki yang teranyata adalah kekasihnya. Pria yang usianya sekitar 20 tahun itu terus berusaha menenangkan putri pertama hasil pernikahan Gatot dan Evy.
Vinny mengatakan, ayah dan ibunya memiliki pesan khusus untuk dirinya.
"Pesannya jaga kesehatan, harus tetap semangat terus," kata Vinny.
Setelah berbincang dengan Gatot, Evy dan juga sanak keluarga lainnya di ruang tahanan, Vinny lalu bergegas menuju ruangan salat. Waktu Salat Ashar sudah datang. Dirinya pun mengambil wudhu untuk menjalani salat.
"Harapan saya semoga orang tua saya bisa diberi kesabaran, doanya bisa cepat pulang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebesar 4,5 dan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan untuk masing-masing terdakwa.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebutkan hal yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan juga belum pernah dihukum.
Majelis meyakini perbuatan Gatot-Evy yang telah menyandang status "justice collaborator" memenuhi unsur yang terangkum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 a UU Tipikor sebagaimana yang telah didakwakan.
Menurut Majelis, pasangan suami istri itu terbukti telah melanggar pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Mereka berdua juga dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Gatot dan Evy menerima vonis ini. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK masih pikir-pikir saat ditanya mengenai hukuman yang disematkan kepada pasangan suami istri tersebut.
"Terhadap putusan itu kami-kami pikir," kata JPU KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.